Daftar Isi [ Buka ]
Pada bahasan sebelumnya kita telah memahami hal-hal yang diharamkan bagi
seorang yang mempunyai hadats besar (baca di SINI). Selanjutnya, menjadi sangat penting pula memahami perihal tata cara
mandi junub/ jinabah yang benar.
Dalam kenyataannya, tak sedikit orang yang belum memahami bagaimana cara
mandi jinabah yang benar. Mereka menganggap bahwa mandi jinabah yang
terpenting adalah seluruh anggota badan sudah terbasahi air seluruhnya.
Benarkah demikian ? Yang jelas ada perbedaan antara mandi yang biasa kita
lakukan tiap hari, mandi sunah, dan mandi wajib (jinabah). Ini
dapat kita pahami setelah membaca uraian di bawah ini.
A. Fardhu Mandi
Jika seorang hendak melakukan mandi jinabah atau mandi sunnah, maka hal
pertama yang perlu dipahami adalah fardhu mandi. Jika tidak memahaminya,
maka bisa jadi mandinya dianggap hanyalah mandi biasa (bukan ibadah);
mandi yang biasa dilakukan tiap hari.
Adapun yang dimaksud fardlu mandi adalah hal-hal yang harus
dilakukan saat melakukan mandi, baik mandi jinabah maupun mandi sunah.
Sebab dalam syari'at Islam selain mandi jinabah atau mandi menghilangkan
hadast besar, juga ada mandi-mandi yang memang sunah dikerjakan seperti :
mandi karena shalat jum'at, mandi karena melakukan shalat Id (baik idul
adha atau idul fitri), mandi shalat istisqa' (mengharapkan hujan), mandi shalat gerhana (baik matahari maupun
bulan), mandi setelah memandikan jenazah, mandi orang yang baru masuk
Islam, mandi ketika masuk Makkah, mandi ketika hendak ihram, mandi ketikan
hendak wuquf, mandi ketika hendak menginap di Mina maupun Muzdalifah,
mandi hendak thawaf, mandi hendak masuk kota Madinah, dll.
Baik mandi wajib maupun mandi sunah agar bisa sah dan mendapat pahala harus
memenuhi ketentuan di bawah ini, yakni :
1. Niat
Mandi wajib maupun mandi sunah termasuk ibadah yang keabsahannya tergantung
pada niat.
Berikut ini lafal niat mandi jinabah (mandi junub/ mandi wajib) :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ
اْلجِنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
"Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabah, fardhu
karena Allah ta'ala."
Di bawah ini beberapa niat mandi sunah :
- Lafal niat mandi sholat Jumat :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِحُضُوْرِ الْجُمُعَةِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالى
"Saya niat mandi karena menghadiri shalat jum'at sunah karena Allah"
- Lafal niat mandi shalat idul fitri atau idul adha:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِعِيْدِ الْفِطْر/ لِعِيْدِ اْلأَضْحَى سُنَّةً
ِللهِ تَعَالى
"Saya niat mandi karena menghadiri shalat Idul Fitri atau Idul Adha
sunah karena Allah"
- Lafal niat mandi akan melakukan shalat istisqa' (minta hujan) :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِلاِسْتِسْقَاءِ سُنَةً ِللهِ تَعَالى
"Saya niat mandi karena menghadiri shalat istisqa' sunah karena
Allah"
Adapun untuk niat mandi-mandi sunah yang tidak tersebut di atas,
tinggal menyebutkan/ merubah lafadz mandi yang diniati dalam hati.
Seandainya sulit dengan bahasa arab, niat bisa menggunakan bahasa
Indonesia, bahasa jawa, dll, asalkan orang yang niat paham dan
dihadirkan di dalam hati.
2. Menghilangkan najis
Fardlu menghilangkan najis hanya khusus dilakukan saat pada tubuh orang
yang mandi ditemukan najis a'in (najis yang terlihat sehingga
bisa dirasa, dilihat dan dicium) atau najis
hukmiyyah (najis yang tidak terlihat yang hanya cukup sekali
basuhan untuk menghilangkannya). Jika pada tubuh tidak ditemukan najis,
maka bisa langsung memulai mandi.
3. Menyiramkan (meratakan) air ke tubuh
Pada saat melakukan mandi, yang sangat perlu diperhatikan adalah
menyiramkan air sampai rata ke seluruh tubuh termasuk rambut. Sebab
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ مِنْ جِنَابَةٍ لَمْ يَغْسُلْ يَفْعَلُ
كَذَا وَكَذَا مِنَ الناَرِ
"Barangsiapa meninggalkan tempat sehelai rambut dari mandi jinabah
yang tidak membasuhnya, maka dengan begitu akan diberlakukan ini dan
itu dari neraka". (HR. Abu Dawud)
Hadist di atas menunjukkan wajibnya menyiramkan air keseluruh anggota
tubuh yang dzahir (luar) termasuk membasahi semua rambut kepala
atau rambut yang yang lain meskipun lebat. Namun untuk rambut yang ada
di dalam mata dan hidung tidak wajib dibasahi.
Sedangkan untuk rambut keriting (ngruwel) terdapat perincian:
a. Apabila kriting secara alamiah (tidak dibuat-buat), maka tidak wajib
memaksa air agar sampai ke dalam rambut. Namun tetap disunahkan di sapu
rancang.
b. Apabila kritingnya dibuat sendiri (ada kesengajaan), maka ada dua
pendapat:
- Menurut Syekh Muhammad Al-'Asymawi, jika kritingnya hanya sedikit, maka tidak masalah. Namun jika yang dikriting banyak bahkan semuanya, maka wajib digundul atau diluruskan kembali (krimbat).
- Menurut pendapat yang di ambil oleh Syekh Al-Athfaihi, kriting rambut yang dibuat sendiri tidak ada ampunan, baik sedikit maupun banyak. Artinya dengan cara apapun harus ditempuh agar air bisa membasahi seluruh rambut. Sebab orang yang sengaja mengkriting rambutnya disebut orang yang sembrono (maksiat). Dan orang yang sembrono tidak bisa mendapatkan kemurahan hukum. Hal ini sebagaimana kaidah fiqih:
اَلرُحْصَةُ لاََ تُنَاطُ بِالْمَعَاصِى
"Kemurahan hukum tidak bisa dikaitkan dengan perbuatan maksiat".
Adapun anggota bagian luar yang wajib dibasuh adalah;
- lubang telinga yang kelihatan dari luar.
- lubang farji perempuan yang terlihat saat duduk jongkok.
- lipat-lipatan organ tubuh.
- bagian dalam "kunclup" orang yang belum khitan.
- dan bagian dalam dubur (anus) yang kelihatan saat duduk jongkok.
B. Adab Mandi Junub
Imam Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah, bab :
Adab al-Ghusl, menjelaskan dengan rinci urutan mandi
jinabah, sekaligus ini sebagai adabnya:
فإذا أصابتك جنابة، من احتلام أو وقاع،فخذ الإناء إلى المغتسل، واغسل
يديك أولا ثلاثا،وأزل ماعلى بدنك من قذر، وتوضأ كما سبق في وضوئك
للصلاة مع جميع الدعوات، وأخرغسل قدميك، كيلا يضيع الماء فإذا فرغت من
الوضوء فصب الماءعلى راسك ثلاثا وأنت ناو رفع الحدث من الجنابة، ثم على
شقك الأيمن ثلاثا، ثم على الأيسر ثلاثا، وادعك ما أقبل من بدنك وما
أدبر ثالثا، وخلل شعر رأسك ولحيتك، وأوصل الماء إلى معاطف البدن ومنابت
الشعر ما خفف منه وما كثف. واحذر أن تمس ذكرك بعد الوضوء فإن أصابته
يدك فأعد الوضوء. والفريض من جملة ذلك كله: النية، وإزالة النجاسة،
واستيعاب البدن بالغسل. وفرض الوضوء: غسل الوجه واليدين مع المرفقين،
ومسح بعض الرأس، وغسل الرجلين إلى الكعبين مرة، مع النية والترتيب.
وماعداها سنن مؤكدة فضلها كثير، وثواهبا جزيل والمتهاون هبا خاسر، بل
هوبأصل فرائضه مخاطر، فإن النوافل جوابر للفرائض.
Dari penjelasan diatas, secara teknis adab mandi jinabah sebagai berikut
:
Pertama, saat masuk ke kamar mandi, ambilah air lalu basuhlah tangan terlebih
dahulu hingga tiga kali.
Kedua, bersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.
Ketiga, berwudhu sebagaimana saat wudhu hendak shalat termasuk doa-doanya. Lalu
akhiri dengan menyiram kedua kaki.
Keempat, mulailah mandi jinabah dengan mengguyur kepala sampai tiga
kali--bersamaan dengan itu berniatlah menghilangkan hadats dari
jinabah.
Berikutnya, guyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian
bagian badan sebelah kiri juga hingga tiga kali. Jangan lupa
menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali; juga
menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya). Pastikan air mengalir ke
lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut.
Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh alat kelamin -- kalaupun
tersentuh, berwudhulah lagi.
Di antara seluruh praktik adab di atas, yang wajib hanya niat,
membersihkan najis (bila ada), dan menyiramkan air ke seluruh badan.
Selebihnya adalah sunnah muakkadah dengan keutamaan-keutamaan yang
tak boleh diremehkan. Orang yang mengabaikan kesunnahan ini, kata Imam
al-Ghazali, tergolong merugi karena sejatinya amalan-amalan sunnah
tersebut menambal kekurangan pada amalan fardhu
Dari uraian di atas, jelaslah bagi kita untuk memahami bagaimana praktek
/ tatacara mandi jinabah yang benar, bahkan sekaligus mempraktekkan
sunnah-sunnahnya. Kita juga sudah dapat memahami perbedaan mandi jinabah,
mandi sunah, dan juga mandi biasa.
Demikianlah hal-hal yang berkaitan dengan fardhu-fardhu mandi dan tata
caranya yang benar, yang dirasa perlu kita pahami. Mudah-mudahan
bermanfaat. Wallahu A'lam bish Showab
By : Al Hikmah Tegal