Daftar Isi [ Buka ]
Assalamualaikum
Alhamdulillah ketemu lagi dengan HT Blog. Pada bahasan sebelumnya sudah dijelaskan perihal haidl, masa hamil, dan hal-hal yang dianjurkan saat melahirkan bayi. Kali ini kita akan belajar bersama perihal kodrat lain yang dialami wanita yakni nifas, juga ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan darah nifas
A. Arti nifas
Dalam beberapa literatur fiqih dijelaskan bahwa nifas menurut bahasa adalah melahirkan, sedangkan menurut istilah syara' adalah darah yang keluar melalui kelamin wanita setelah melahirkan atau belum melebihi 15 hari setelahnya, bila darah tidak langsung keluar.
B. Hukum darah yang keluar saat melahirkan
Adapun darah yang keluar saat melahirkan atau bersamaan dengan bayi, tidak disebut darah nifas. dan hukumnya dirinci sebagai berikut:
- Bila bersambung dengan haidl sebelumnya, maka disebut darah haidl.
Contoh: wanita hamil mengeluarkan darah 3 hari, kemudian melahirkan dan darah terus keluar sampai 20 hari setelah melahirkan. Maka, darah yang keluar selama 3 hari dan saat melahirkan serta darah yang keluar bersamaan dengan bayi disebut darah haidl. Sedangkan darah yang keluar setelah melahirkan selama 20 hari disebut darah nifas.
- Bila bersambung dengan darah sebelumnya namun tidak mencapai masa paling sedikitnya haidl (24 jam) atau tidak bersambung dengan darah sebelumnya maka disebut darah istihadloh.
Contoh 1 : Wanita hamil mengeluarkan darah selama 20 jam, setelah itu melahirkan dan darah terus keluar selama 20 hari. Maka, darah yang keluar selama 20 jam dan darah yang keluar saat melahirkan serta yang bersamaan dengan bayi disebut darah istihadloh. Kemudian darah yang keluar selama 20 hari disebut darah nifas.
Contoh 2 : Wanita hamil mengeluarkan darah selama 5 hari, kemudian darah berhenti selama 1 hari, kemudian melahirkan dan darah keluar selama 20 hari. Maka, darah yang keluar 5 hari pertama disebut darah haidl, dan darah yang keluar saat melahirkan dan yang keluar bersamaan dengan bayi disebut darah istihadloh. Untuk darah yang keluar setelah melahirkan selama 20 hari disebut darah nifas. Sedangkan 1 hari masa tidak keluar darah dihukumi suci yang memisahkan antara haidl dengan nifas.
Darah yang keluar setelah melahirkan dengan selang waktu 15 hari atau lebih, disebut darah haidl bila memenuhi syarat haidl.
Contoh 3 : wanita melahirkan tanggal 1, kemudian tidak keluar darah sampai tanggal 17, lalu keluar darah selama 3 hari. Maka, darah yang keluar selama 3 hari dihukumi darah haidl dan waktu antara lahirnya bayi dan keluarnya darah (16 hari) dihukumi suci.
C. Ketentuan tentang masa nifas
Paling sedikitnya masa nifas adalah sebentar walaupun sekejap. Masa maksimalnya 60 hari 60 malam, dan pada umumnya 40 hari 40 malam.
Maksimal masa nifas dihitung mulai dari keluarnya seluruh anggota tubuh bayi dari rahim. Sedangkan yang dihukumi nifas mulai dari keluarnya darah, dengan syarat darah keluar tidak mencapai 15 hari dari kelahiran. Sehingga jika seorang ibu melahirkan pada tanggal 1, kemudian tanggal 5 baru mengeluarkan darah, maka, masa maksimal nifas dihitung mulai dari tanggal 1, dan dihukumi nifas mulai tanggal 5, waktu antara lahirnya bayi dan keluarnya darah dihukumi suci.
D. Hukum darah yang keluar secara putus-putus setelah melahirkan
Apabila seorang wanita setelah melahirkan mengeluarkan darah secara terputus putus, maka hukumnya dirinci sebagai berikut:
- Jika semua darah yang keluar tidak lebih dari 60 hari 60 malam dari lahirnya bayi dan putusnya tidak lebih dari 15 hari 15 malam, maka semuanya dihukumi darah nifas (menurut pendepat yg kuat, dan masa tidak keluar darah dihukumi suci menurut ulama yg lain.
Contoh : seorang ibu setelah melahirkan anak, langsung mengeluarkan darah selama 5 hari. Kemudian berhenti (tidak keluar darah) selama 10 hari, keluar lagi selama 10 hari, berhenti lagi selama 13 hari, keluar lagi selama 8 hari. Maka, semuanya dihukumi nifas, dan di saat darah berhenti dia diwajibkan melaksanakan sholat sebagaimana orang yang suci.
- Jika darah yang keluar tidak lebih dari 60 hari 60 malam dari lahirnya bayi dan putusnya darah hingga 15 hari 15 malam atau lebih. Maka, darah sebelum masa putus dihukumi nifas dan darah setelah masa putus dihukumi haidl bila memenuhi syarat syaratnya haidl. Bila tidak memenuhinya maka dihukumi istihadloh. Sedangkan masa Putusnya darah dihukumi suci yang memisah antara nifas dan haidl.
Contoh : seorang ibu setelah melahirkan mengeluarkan darah selama 10 hari. Kemudian berhenti 16 hari, keluar lagi 5 hari. Maka, darah 10 hari disebut nifas, 5 hari disebut haidl dan masa berhentinya darah selama 16 hari disebut masa suci yang memisah antara nifas dan haidl.
- Jika darah yang pertama masih dalam masa 60 hari dari lahirnya bayi dan darah kedua di luar masa 60 hari dari lahirnya bayi, maka darah yang pertama disebut nifas dan darah kedua disebut haidl, bila memenuhi ketentuannya. Sedangkan masa putusnya darah dihukumi suci yang memisah antara nifas dan haidl.
Contoh : Seorang ibu setelah melahirkan, langsung mengeluarkan darah selama 59 hari. Kemudian putus selama 2 hari, keluar lagi selama 5 hari, maka 59 hari dihukumi nifas dan 5 hari dihukumi haidl. Sedangkan masa terputusnya darah selama 2 hari dihukumi suci yang memisah antara nifas dan haidl.
Demikian penjelasan makna nifas dan ketentuan-ketentuan hukum yang terkait dengannya. Mudah-mudahan dapat menambah wawasan kita.
Jika ada kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan dan pemahaman, mohon koreksinya. Terima kasih
Wallaahu A'lam bish Sowaab
--------------------------
Daftar Pustaka :
- Hasyiyah al-Bajuri : I/109, 111-112
- Al-Iqna` lil Imam al-Syirbiny : I/82
- Hasyiyah al-Syarqawi : I/146-147 dan 157
- Hasyiyah al-Bujairimi `ala Syarhi al Khotib : I/341-342, 351-352
- Raudhotu al-Tholibin : I/178
- Hasyiyah al-Kurdi 'ala al-Manhaj al-Qawim : I /196
- Hasyiyah al-Jamal `Alal Manhaj : I/237